Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Perjuangan Fisik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
a. Pertempuran Surabaya Tanggal 10 November 1945
Terjadinya pertempuran di Surabaya diawali kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi India ke 23 di bawah pinpinan Brigadir Mallaby pada tanggal 25 oktober 1945. Namun kedatangannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dengan pemuda karena adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak Sekutu. Pada tanggal 27 Oktober 1945 pemuda surabaya berhasil memporakporandakan kekuatan Sekutu.
b. Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
Belanda selalu berusaha menguasai Indonesia dengan berbagai cara. Berbagai perundingan yang dilakukan sering kali dilanggra dengan berbagai alasan. Untuk menguasai seluruh wilayah Indonesia Belanda melancarkan agresi milier sebanyak dua kali. Agresi Militer I dilaksanakan pada tanggal 21Juli 1947, dengan menguasai daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur .
c. Perang Gerilya
Perlawanan bangsa Indonesia juga menggunakan strategi perang gerilya, yaitu perang dengan berpindah-pindah tempat. Sewaktu-waktu menyerang berbagai posisi tentara Belanda baik di jalan maupun di markasnya. Salah satu perang gerilya dipimpin oleh Jenderal Soedirman. Beliau bergerilya dari luar kota Jogyakarta selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1000 km di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tidak jarang Soedirman harus ditandu atau digendong karena dalam keadaan sakit keras.
2. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Jalur Diplomasi
a. Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada Tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.
b. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda, dan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) sebagai perantaranya
c. Perundingan Roem Royen
Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja perundingan tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia. Pada tanggal April 4 April 1949 dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.
d. Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi, paling utama adalah ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.
B. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
1. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa. Namun adakalanya perbedaan menjadi perpecahan, sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam
b. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
e. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
f. Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
g. Potensi konflik antar kelompok baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik akibat pilkada maupun akibat masalah SARA
h. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional
i. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
j. Penyalahgunaan narkoba, pornografi, porno aksi, tawuran, dan lain-lain.
2. Ancaman dari Luar Negeri.
Ancaman dari luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.