Labels

Friday, October 8, 2021

Sosiologi Kelas XII SILN Den Haag 7 Oktober 2021





Lembaga (institution) adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting, atau, secara formal sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Lembaga adalah proses-proses terstruktur (tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu

Keluarga misalnya sebuah lembaga, yakni lembaga sosial, oleh karena keluarga mencakup seperangkat nilai umum (tentang cinta, anak-anak, kehidupan keluarga), dan sebuah jaringan peran serta status (suami, istri, nenek, bayi, remaja, tunangan) yang membentuk sistem hubungan sosial yang menjadi wahana untuk melangsungkan kehidupan keluarga lembaga keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal selengkap-lengkapnya untuk terjun ke dalam masyarakat. 

Lembaga Keagamaan. Beragama merupakan cerminan orang yang beradab. Dengan beragama seseorang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.

Lembaga ekonomi upaya manusia untuk mencapai kesejahteraan materialnya akan diarahkan melalui lembaga ekonomi. Kegiatan ekonomi pada garis besarnya meliputi tiga kegiatan pokok, yakni produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang dan jasa

Lembaga pendidikan Usaha pendidikan sering ditafsirkan sebagai bimbingan yang diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang atau sekelompok orang lain agar mencapai kedewasaan atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental 

Lembaga politik adalah mengurus urusan pemerintahan negara.

Sifat-sifat lembaga pemerintahan negara tersebut antara lain :
a. Sifat memaksa, yakni bahwa setiap pemerintahan negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum, maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
b. Sifat monopoli, yakni bahwa setiap pemerintahan negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa saingan.
c. Sifat totalitas, yakni bahwa semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan pemerintahan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela negara, semua orang berdasarkan hukum, dan sebagainya.

Di samping ketiga sifat dasar (pokok) tersebut, secara umum setiap pemerintahan negara juga memiliki empat fungsi utama bagi setiap rakyatnya, yakni :
a. Fungsi pertahanan dan keamanan.
b. Fungsi pengaturan dan ketertiban.
c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiba

Faktor yang menyebabkan timbulnya gerakan ke arah partisipasi warga negara yang lebih luas dalam 
proses politik, antara lain:
a. Adanya modernisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak terlibat dalam urusan politik.
b. Terjadinya perubahan-perubahan dalam struktur kelas sosial.
c. Semakin banyak munculnya kaum intelektual dan komunikasi massa modern.
d. Semakin meluasnya peranan pemerintah dalam urusan-urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX Hari Kamis Tanggal 8 Oktober 2021

 Catatan

Hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan.

Dalam hukum beberapa unsur, diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang

Ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
 4) Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian 

Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

Hukum privat terbgi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya

Arti hukum 
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara, 
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara 
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada
c. menegakkan kepastian hukum

Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya.
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c. tidak menyinggung perasaan orang lain
d. menciptakan keselarasan
e. mencerminkan sikap sadar hukum
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum