Labels

Friday, August 6, 2021

PEACE, JUSTICE, AND STRONG INSTITUTIONS



Thanks be one of speaker today
Voice it out
PEACE, JUSTICE, AND STRONG INSTITUTIONS
https://www.un.org/sustainabledevelopment/
What’s the goal here? Promote peaceful and inclusive societies for sustainable development, provide access to justice for all and build effective, accountable and inclusive institutions at all levels.
Why? People everywhere need to be free of fear from all forms of violence and feel safe as they go about their lives whatever their ethnicity, faith or sexual orientation.




Thursday, August 5, 2021

Kemendikbudristek Lanjutkan Pemberian Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021







Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor: 379 /sipres/A6/VIII/2021
*Kemendikbudristek Lanjutkan Pemberian Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021*
Jakarta, 4 Agustus 2021 – Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8). Turut hadir dalam peresmian ini yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. Serta menyediakan total anggaran sebesar Rp405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
Tak hanya itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar, menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.
“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.
Perlu diketahui, untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan. Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Sehingga untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” tekan Menteri Nadiem. Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
*Bantuan UKT 2021*
Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama. Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), “Untuk bantuan kuota internet, 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%.”
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

Wednesday, August 4, 2021

Pembelajaran Sosiologi Kelas XII SILN 4 Agustus 2021




1. Mengapa di lingkungan masyarakat yang heterogen dan memiliki sistem pelapisan yang terbuka dapat menjadi pendorong bagi berlangsungnya perubahan-perubahan sosial dan budaya?

2. Bagaimanakah karakteristik (ciri-ciri) masyarakat yang dikatakan heterogen dan memiliki sistem pelapisan yang terbuka tersebut?

3. Mengapa sikap masyarakat yang sangat tradisional juga dapat menjadi faktor penghambat bagi berlangsungnya perubahanperubahan sosial dan budaya?

4. Bagaimanakah ciri-ciri masyarakat yang dikatakan bersikap sangat tradisional dan tertutup itu?

5. Bandingkan dengan keadaan di daerah kalian, apakah masyarakatnya termasuk korban dari perubahan sosial!

Pembelajaran PKN Kelas IX SILN 4 Agustus 2021




 

Saturday, July 31, 2021

Laporan DRB Raden Roro Martiningsih Bulan Juli 2021


Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kepada Duta Rumah Belajar Jawa Timur 2017. Membuat laporan adalah kegiatan yang wajib dilakukan Duta Rumah Belajar, dan menulis laporan merupakan pencatatan sejarah. Laporan Duta Rumah Belajar adalah wadah yang menunjukkan apa yang telah Duta Rumah Belajar lakukan. Dengan membuat laporan, maka kita bisa berbagi tentang apapun kepada pembaca laporan. Pengalaman terbaik Duta Rumah Belajar dalam mensosialisasikan Rumah Belajar, membuat jalinan kemitraan dalam sosialisasi Rumah Belajar, serta semua hal baik berkaitan dengan Rumah Belajar, semua saya tuliskan.

Sangat bersyukur karena laporan ini terwujud. Oleh sebab itu dengan tulus kami mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Plt Pusdatin Hasan Chabibie
2. Bapak Ibu PTP Pusdatin
3. Duta Rumah Belajar dan Sahabat Rumah Belajar seluruh Indonesia
4. Keluarga yang selalu menginspirasi dalam setiap langkah saya

Semoga laporan ini bermanfaat dan mendapat ridho dari Allah. Amin.



















 

Tuesday, July 27, 2021

Pembelajaran PKN Kelas VII SILN 27 Juli 2021

 




Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.

Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.

Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. 

Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut. 
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3. Persatuan Indonesia 
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pembelajaran PKN Kelas VIII SILN Tanggal 27 Juli 2021





Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. 

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.

Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila