Pembelajaran Sosiologi Kelas XI SILN 19 Agustus 2021





Konflik terjadi karena adanya perbedaan atau kesalahpahaman antara individu atau kelompok masyarakat yang satu dan individu atau kelompok masyarakat yang lainnya. Dalam konflik pasti ada perselisihan dan pertentangan di antara pihak-pihak yang berkonflik. Konflik bisa dialami oleh siapa saja pada berbagai lapisan sosial masyarakat. Konflik bisa dimulai dari keluarga, masyarakat sekitar, nasional, dan global. Jenis-jenis konflik pun dapat beragam


Jenis konflik sosial yang terjadi di Indonesia secara umum terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Konflik vertikal, contohnya konflik negara versus warga, buruh versus majikan.

b. Konflik horizontal, contohnya konflik antarsuku, antaragama, dan antarmasyarakat. Konflik-konflik tersebut bisa berlatar belakang ekonomi, politik, agama, kekuasaan, dan kepentingan lainnya.
Penyebab konflik sangatlah kompleks dan tidak berdiri sendiri, tetapi dilatarbelakangi oleh berbagai dimensi dan latar peristiwa. Konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat bisa berlatar belakang ekonomi, politik, kekuasaan, budaya, agama, dan kepentingan lainnya

Menurut DuBois dan Miley, sumber utama terjadinya konflik dalam masyarakat adalah adanya ketidakadilan sosial, adanya diskriminasi terhadap hak-hak individu dan kelompok, serta tidak adanya penghargaan terhadap keberagaman. Ketiga faktor tersebut biasanya sangat berkaitan dengan sikap-sikap dan perilaku masyarakat yang ditandai dengan hal-hal berikut.

1. Rasisme, merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya atau perasaan superioritas yang berlebihan terhadap kelompok sosial tertentu. Rasisme sering diberi legitimasi atau klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan yaitu individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan, dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.

2. Elitisme, merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial yang berdasarkan pada kekayaan, kekuasaan, dan prestise. Individu atau kelompok yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.

3. Gender, merupakan keyakinan bahwa jenis kelamin tertentu memiliki kelebihan atas jenis kelamin lainnya. Pandangan ini seringkali didukung oleh penafsiran (interpretation), tradisi-tradisi budaya, dan atau kebiasaan keagamaan yang pada umumnya memandang wanita lebih rendah daripada laki-laki.

4. Usia, menunjuk pada sikap-sikap negatif terhadap proses ketuaan. Proses ini sangat meyakini bahwa kategori usia tertentu memiliki sifat yang rendah (inferiority) dibandingkan dengan kelompok usia lainnya. Oleh karena itu, perlakuan yang tidak adil dapat dibenarkan. Meskipun hal ini umumnya diterapkan kepada manusia lanjut usia (manula), sikap ini sering pula ditujukan kepada anak-anak.

5. Prasangka atau sikap-sikap negatif terhadap orang yang memiliki kecacatan. Orang yang memiliki kecacatan (tubuh, mental) secara otomatis sering dianggap berbeda dan tidak mampu melakukan tugas-tugas kehidupan sebagaimana orang normal. Orang dengan kecacatan atau penyandang cacat (persons with disabilities) seringkali dipandang sebagai orang yang secara sosial tidak “matang” dan tidak mampu dalam segala hal.