Pembelajaran PKN Kelas VIII SILN 19 Oktober 2021
2 min read
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. Pembukaan UUD ini dapat menjadi sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia. Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2) pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3) cita-cita nasional,
4) pernyataan kemerdekaan,
5) tujuan negara,
6) kedaulatan rakyat, dan
7) dasar negara Pancasila
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan rigid.
b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
Post a Comment