Lulus Diklat Calon Kepala Sekolah


NRKS. 21023L0560560132238847


 

Tujuan Diklat Calon Kepala Sekolah adalah: 1) memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial dengan pengalaman empirik (kontekstual) sesuai karakteristik calon kepala sekolah; 2) mengembangkan kemampuan calon kepala sekolah dalam mengidentifikasi masalah pembelajaran untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik; 3) mengembangkan kemampuan calon kepala sekolah dalam menentukan strategi penyelesaian masalah sehingga dapat membangun budaya belajar sekolah dalam satu ekosistem persekolahan; dan 4) mengembangkan kemampuan kepemimpinan calon kepala sekolah dalam menggerakkan warga sekolah untuk membantu penyelesaian masalah pembelajaran di sekolah, yang bermuara pada terwujudnya student wellbeing.

Diklat Calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan 4 (empat) tahap yaitu tahap On the Job Training (OJT) 1, tahap In Service Training (IST) 1, tahap On the Job Training (OJT) 2, dan tahap In Service Training (IST) 2. Kegiatan OJT merupakan tahapan yang penting dalam rangka melatih calon kepala sekolah membiasakan bekerja meningkatkan kualitas sekolah berbasis masalah nyata di sekolah. Peserta dilatih melakukan pengamatan (observe) dan mengidentifikasi masalah pembelajaran, melakukan refleksi (reflect) atas hasil observasi, mencari alternatif pemecahan masalah dan menyusun rencana kegiatan pemecahan masalah dalam bentuk Rencana Proyek Kepemimpinan dan Peningkatan Kompetensi (plan). Peserta diklat diberikan kesempatan melaksanakan kegiatan sesuai rencana (Act), melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan hasil kegiatan (evaluate) serta merefleksi tindakan yang dilakukan (reflect).

Kepala sekolah merupakan pimpinan sebuah lembaga pendidikan formal yang hendaknya memiliki lima kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise dan sosial. Kelima kompetensi kepala sekolah tersebut diharapkan dapat membuat perubahan yang positif di sekolah yang mereka pimpin. Karena kepala sekolah memiliki posisi strategis yang sangat penting dala paradigm peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya mengembangan sekolah. Kepala sekolah yang memiliki lima kompetensi tersebut dapat melihat kekurangan dan kelebihan lembaga pendidikan yang dipimpinnya dan dapat mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di sekolahnya (Savitri, 2020:204).

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagai pengganti peraturan Menteri Pendiidkan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, menyatakan bahwa salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi calon kepala sekolah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Berdasarkan hasil Pelaksanaan On The Job learning (OJL) in I diperoleh Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK)  yang menganalisis 5 dimensi kompetensi kepala sekolah  yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan, ditemukan kelemahan calon kepala sekolah pada kompetensi sosial. Nilai AKPK pada kompetensi kewirausahaan tersebut paling rendah dibandingkan dengan kompetensi lainnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil PMP di SMP Muhammadiyah 1 Surabaya  diperoleh hasil analisis bahwa ditemukan kelemahan pada standar guru dan tenaka kependidikan khususnya pada kompetensi profesional guru dalam membuat dan memanfaatkan video dalam pembelajaran.