Lulus Diklat Calon Kepala Sekolah
Tujuan Diklat Calon Kepala Sekolah adalah: 1)
memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara sikap, pengetahuan, dan
keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial dengan pengalaman empirik (kontekstual) sesuai
karakteristik calon kepala sekolah; 2) mengembangkan kemampuan calon kepala
sekolah dalam mengidentifikasi masalah pembelajaran untuk meningkatkan capaian
belajar peserta didik; 3) mengembangkan kemampuan calon kepala sekolah dalam
menentukan strategi penyelesaian masalah sehingga dapat membangun budaya
belajar sekolah dalam satu ekosistem persekolahan; dan 4) mengembangkan
kemampuan kepemimpinan calon kepala sekolah dalam menggerakkan warga sekolah
untuk membantu penyelesaian masalah pembelajaran di sekolah, yang bermuara pada
terwujudnya student wellbeing.
Diklat Calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan 4
(empat) tahap yaitu tahap On the Job Training (OJT) 1, tahap In Service
Training (IST) 1, tahap On the Job Training (OJT) 2, dan tahap In Service
Training (IST) 2. Kegiatan OJT merupakan tahapan yang penting dalam rangka
melatih calon kepala sekolah membiasakan bekerja meningkatkan kualitas sekolah
berbasis masalah nyata di sekolah. Peserta dilatih melakukan pengamatan (observe) dan mengidentifikasi masalah
pembelajaran, melakukan refleksi (reflect)
atas hasil observasi, mencari alternatif pemecahan masalah dan menyusun rencana
kegiatan pemecahan masalah dalam bentuk Rencana Proyek Kepemimpinan dan
Peningkatan Kompetensi (plan).
Peserta diklat diberikan kesempatan melaksanakan kegiatan sesuai rencana (Act), melakukan monitoring dan evaluasi
kegiatan dan hasil kegiatan (evaluate)
serta merefleksi tindakan yang dilakukan (reflect).
Kepala sekolah merupakan pimpinan sebuah lembaga
pendidikan formal yang hendaknya memiliki lima kompetensi berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi
Kepala Sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervise dan sosial. Kelima kompetensi kepala sekolah tersebut diharapkan
dapat membuat perubahan yang positif di sekolah yang mereka pimpin. Karena
kepala sekolah memiliki posisi strategis yang sangat penting dala paradigm
peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya mengembangan
sekolah. Kepala sekolah yang memiliki lima kompetensi tersebut dapat melihat
kekurangan dan kelebihan lembaga pendidikan yang dipimpinnya dan dapat
mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di sekolahnya (Savitri, 2020:204).
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah sebagai pengganti peraturan Menteri Pendiidkan Nasional
Nomor 28 Tahun 2010, menyatakan bahwa salah satu syarat mengikuti proses
pengangkatan menjadi calon kepala sekolah harus memiliki Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS).
Berdasarkan hasil Pelaksanaan On The Job learning (OJL) in I diperoleh Analisis Kebutuhan
Pengembangan Keprofesian (AKPK) yang menganalisis 5 dimensi kompetensi
kepala sekolah yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan,
ditemukan kelemahan calon kepala sekolah pada kompetensi sosial. Nilai AKPK
pada kompetensi kewirausahaan tersebut paling rendah dibandingkan dengan
kompetensi lainnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil PMP di SMP Muhammadiyah 1
Surabaya diperoleh hasil analisis bahwa
ditemukan kelemahan pada standar guru dan tenaka kependidikan khususnya pada
kompetensi profesional guru dalam membuat dan memanfaatkan video dalam
pembelajaran.
Post a Comment