Pembelajaran PKN Kelas VIII SILN 18 November 2021




UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia. a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan. b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu: a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat, d. dasar negara, yaitu Pancasila.


Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”