Labels

Wednesday, October 20, 2021

Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SILN Kelas 7 Tanggal 20 Oktober 2021





Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Norma, Agama, Kesusilaan, Kesopanan, Hukum, Negara Hukum, dan Keadilan.

Intisari Materi a. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. b. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis. c. Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat.

Keempat norma tersebut adalah : (1) norma agama, (2) norma kesusilaan, (3) norma kesopanan, dan (4) norma hukum. d. Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. e. Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. f. Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri

Tuesday, October 19, 2021

Pembelajaran PKN Kelas VIII SILN 19 Oktober 2021



UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. Pembukaan UUD ini dapat menjadi sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia. Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu: 
1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, 
2) pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, 
3) cita-cita nasional, 
4) pernyataan kemerdekaan, 
5) tujuan negara, 
6) kedaulatan rakyat, dan 
7) dasar negara Pancasila

Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut. 
a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan rigid. 
b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.


Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali. 

Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu: 
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 
4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); 
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.


 

Onboarding MIEE 2021-2022



MIEExpert Indonesia
Done...Onboarding MIEE 2021-2022.
MIE Expert merupakan penggerak transformasi pendidikan di Indonesia
Mari tunjukkan Aksi Nyata!,
Karena
Pendidikan harus terus berubah
Bergerak...dan bergerak sesuai kodrat alam dan zamannya, bagaikan planet-planet yang terus berputar mengorbit pada sumbu yang sama, yaitu Nilai-nilai kemanusiaan.
#ThanksMicrosoft#
#Thanks Obert Hoseanto # Yuche Yahya Sukaca , Mansur
#Microsoft
#MIEExpert






Friday, October 15, 2021

Supervisi Akademik Pengawas





Pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 bertempat di SMP YPPI 1 Surabaya, seluruh sekolah swasta (7 sekolah) di Kecamatan Simokerto dibina oleh Bapak Kohar. Supervisi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah secara profesional dalam rangka membimbing, membina, memfasilitasi dan membantu Kepala Sekolah, Guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan efektivitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan. Pengawasan supervisi silang dilakukan untuk lebih meningkatkan mutu sekolah.

Friday, October 8, 2021

Sosiologi Kelas XII SILN Den Haag 7 Oktober 2021





Lembaga (institution) adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting, atau, secara formal sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Lembaga adalah proses-proses terstruktur (tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu

Keluarga misalnya sebuah lembaga, yakni lembaga sosial, oleh karena keluarga mencakup seperangkat nilai umum (tentang cinta, anak-anak, kehidupan keluarga), dan sebuah jaringan peran serta status (suami, istri, nenek, bayi, remaja, tunangan) yang membentuk sistem hubungan sosial yang menjadi wahana untuk melangsungkan kehidupan keluarga lembaga keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal selengkap-lengkapnya untuk terjun ke dalam masyarakat. 

Lembaga Keagamaan. Beragama merupakan cerminan orang yang beradab. Dengan beragama seseorang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.

Lembaga ekonomi upaya manusia untuk mencapai kesejahteraan materialnya akan diarahkan melalui lembaga ekonomi. Kegiatan ekonomi pada garis besarnya meliputi tiga kegiatan pokok, yakni produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang dan jasa

Lembaga pendidikan Usaha pendidikan sering ditafsirkan sebagai bimbingan yang diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang atau sekelompok orang lain agar mencapai kedewasaan atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental 

Lembaga politik adalah mengurus urusan pemerintahan negara.

Sifat-sifat lembaga pemerintahan negara tersebut antara lain :
a. Sifat memaksa, yakni bahwa setiap pemerintahan negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum, maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
b. Sifat monopoli, yakni bahwa setiap pemerintahan negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa saingan.
c. Sifat totalitas, yakni bahwa semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan pemerintahan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela negara, semua orang berdasarkan hukum, dan sebagainya.

Di samping ketiga sifat dasar (pokok) tersebut, secara umum setiap pemerintahan negara juga memiliki empat fungsi utama bagi setiap rakyatnya, yakni :
a. Fungsi pertahanan dan keamanan.
b. Fungsi pengaturan dan ketertiban.
c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiba

Faktor yang menyebabkan timbulnya gerakan ke arah partisipasi warga negara yang lebih luas dalam 
proses politik, antara lain:
a. Adanya modernisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak terlibat dalam urusan politik.
b. Terjadinya perubahan-perubahan dalam struktur kelas sosial.
c. Semakin banyak munculnya kaum intelektual dan komunikasi massa modern.
d. Semakin meluasnya peranan pemerintah dalam urusan-urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX Hari Kamis Tanggal 8 Oktober 2021

 Catatan

Hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan.

Dalam hukum beberapa unsur, diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang

Ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
 4) Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian 

Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

Hukum privat terbgi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya

Arti hukum 
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara, 
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara 
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada
c. menegakkan kepastian hukum

Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya.
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c. tidak menyinggung perasaan orang lain
d. menciptakan keselarasan
e. mencerminkan sikap sadar hukum
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum