Labels

Sunday, November 21, 2021

Portal Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id)


Menggapa perlu aplikasi Rumah Belajar? Aplikasi ini mendukung proses pembelajaran dan gratis. Penggunaan Portal Rumah Belajar sebagai media dianggap sesuai karena peran guru dalam proses pembelajaran yang mengintegrasikan TIK diharapkan sebagai fasilitator, kolaborator, mentor, pelatih, pengarah dan teman belajar, serta dapat memberikan pilihan dan tanggung jawab yang besar pada peserta didik untuk mengalami peristiwa belajar. Pesatnya perkembangan teknologi komputer dapat digunakan untuk memperbaiki proses belajar- mengajar dengan cara menggunakan paket  e- learning  yang sesuai. Untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan, sejak tahun 2011, Pustekkom mengembangkan suatu portal pembelajaran yang disebut Portal Rumah Belajar beralamat http:// belajar.kemdikbud.go.id. Di dalam Portal Rumah Belajar, tersedia berbagai fasilitas yang antara lain adalah Sumber Belajar, Buku Sekolah Elektronik (BSE), Bank Soal, Laboratorium Maya, Peta Budaya Indonesia, Jelajah Wahana Angkasa, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Kelas Maya. Fasilitas lain yang tersedia pada Portal Rumah Belajar adalah Karya Komunitas, Karya Guru, dan Karya Bahasa dan Sastra. Rumah Belajar kini tersedia dalam Aplikasi Mobile yang bisa diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemdikbud.belajar.apprumahbelajar.

Rumah Belajar sebagai  mobile learning dapat didefinisikan sebagai suatu fasilitas atau layanan yang memberikan informasi elektronik secara umum kepada pembelajar dan konten edukatif yang membantu pencapaian pengetahuan tanpa terkendala lokasi dan waktu. Kehadiran mobile learning ditujukan sebagai pelengkap pembelajaran dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mempelajari materi yang kurang dikuasai di manapun dan kapanpun.

Portal Rumah Belajar merupakan sumber belajar berbasis TIK yang telah maju begitu pesat dan cepat sehingga menciptakan tantangan-tantangan baru dalam proses belajar-mengajar. Permasalahan yang muncul dengan perkembangan teknologi tersebut adalah kesiapan guru untuk mengantisipasinya. Dalam kaitan ini, Kemendikbud merumuskan bahwa paradigma pembelajaran abad 21 menekankan pada kemampuan peserta didik dalam mencari tahu dari berbagai sumber, merumuskan permasalahan, berpikir analitis, dan kerjasama serta berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah.





























 

Webinar Nasional FIP 2 Universitas PGRI Semarang


Rumah Belajar sebagai  mobile learning dapat didefinisikan sebagai suatu fasilitas atau layanan yang memberikan informasi elektronik secara umum kepada pembelajar dan konten edukatif yang membantu pencapaian pengetahuan tanpa terkendala lokasi dan waktu. Kehadiran mobile learning ditujukan sebagai pelengkap pembelajaran dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mempelajari materi yang kurang dikuasai di manapun dan kapanpun.

Portal Rumah Belajar merupakan sumber belajar berbasis TIK yang telah maju begitu pesat dan cepat sehingga menciptakan tantangan-tantangan baru dalam proses belajar-mengajar. Permasalahan yang muncul dengan perkembangan teknologi tersebut adalah kesiapan guru untuk mengantisipasinya. Dalam kaitan ini, Kemendikbud merumuskan bahwa paradigma pembelajaran abad 21 menekankan pada kemampuan peserta didik dalam mencari tahu dari berbagai sumber, merumuskan permasalahan, berpikir analitis, dan kerjasama serta berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah.






 

Saturday, November 20, 2021

Shampoo Sase








Tiap pagi lewat depan rumah tukang sayur. Dagangannya cukup lengkap. Bahkan menjual aneka sampo sase dengan motif bungkus lucu. Karakter anak anak. Fiona suka merengek minta dibelikan padahal banyak shampoo botol besar di rumah. Akhirnya ya dibelikan. Nah seringkali bungkusnya gak dibuang di tempat sampah. Kamar mandi jadi jorok. Fiona...ayo sampah sampo nya dibuang di tempat sampah. Rumah jadi seperti kos kosan kumuh kalau ada sampah samponya.




Pada suatu hari bilang...maaa kalau aku ulang tahun aku dikado sampo sase yang banyak ya... merk Dove satu renteng merk Sunsilk satu renteng semua merk maaaa satu renteng semua. Aku bilang :iyaaaa...dan membayangkan rumah jadi seperti warung deh. Senep...




Saat ulang tahun ini pas hari H sudah lupa keinginannya. Sudah dapat hadiah boneka B21dari kakak. Makasih kakak.

Selamat Ulang Tahun ke 11 Fiona, semoga jadi anak Sholehah...pintar, cerdas, bahagia, dan segala doa terbaik untuk Fiona.

Thursday, November 18, 2021

Pembelajaran PKN Kelas VIII SILN 18 November 2021




UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia. a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan. b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu: a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat, d. dasar negara, yaitu Pancasila.


Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”