Labels

Friday, January 15, 2021

Laporan DRB Roro 2020


Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kepada Duta Rumah Belajar Jawa Timur 2017. Membuat laporan adalah kegiatan yang wajib dilakukan Duta Rumah Belajar, dan menulis laporan merupakan pencatatan sejarah. Laporan Duta Rumah Belajar adalah wadah yang menunjukkan apa yang telah Duta Rumah Belajar lakukan. Dengan membuat laporan, maka kita bisa berbagi tentang apapun kepada pembaca laporan. Pengalaman terbaik Duta Rumah Belajar dalam mensosialisasikan Rumah Belajar, membuat jalinan kemitraan dalam sosialisasi Rumah Belajar, serta semua hal baik berkaitan dengan Rumah Belajar, semua saya tuliskan.

Sangat bersyukur karena laporan ini terwujud. Oleh sebab itu dengan tulus kami mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Plt Pusdatin Hasan Chabibie
2. Bapak Ibu PTP Pusdatin
3. Duta Rumah Belajar dan Sahabat Rumah Belajar seluruh Indonesia
4. Keluarga yang selalu menginspirasi dalam setiap langkah saya

Semoga laporan ini bermanfaat dan mendapat ridho dari Allah. Amin.

                

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Kemdikbud) sejak tahun 2011 telah mengembangkan portal pembelajaran Rumah Belajar yang berisikan konten-konten pembelajaran dan aplikasi e-pembelajaran untuk siswa, guru dan masyarakat umum. Dengan kata lain, portal Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan alamat url http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal Rumah Belajar menyediakan fasilitas Sumber Belajar, Kelas Maya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Kurikulum 2013, dan Jelajah Luar Angkasa.Portal Rumah Belajar telah dimanfaatkan secara luas di seluruh Indonesia baik oleh guru, siswa dan komunitas.

Fitur-fitur yang tersedia di portal Rumah Belajar antara lain, yaitu: sumber belajar, Buku Sekolah Elektronik (BSE), bank soal, laboratorium maya, peta budaya, wahana jelajah angkasa, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan kelas maya. Selain fitur utama terdapat juga konten-konten terbaru serta fitur-fitur pendukung seperti karya komunitas (materi pembelajaran dari komunitas), karya guru (pembelajaran dari guru), dan karya bahasa dan sastra (pustaka bahasa dan sastra). Seiring dengan tingginya jumlah sekolah dan guru yang ingin memanfaatkan Portal Rumah Belajar namun tidak semuanya dapat dilayani oleh karena itu Pustekkom mengembangkan program Duta Rumah Belajar yang dapat menjadi solusi bagi sekolah, guru, siswa dan masyarakat yang ingin memanfaatkan portal Rumah Belajar.

Duta Rumah Belajar adalah orang yang akan menggerakkan unsur-unsur lain yang diperlukan dalam meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran khususnya pemanfaatan fitur-fitur yang ada dalam rumah belajar. Duta Rumah Belajar diharapkan akan menjadi mesin pengerak utama yang akan mampu membangun budaya pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran di sekolahsekolah untuk guru dan komunitas. Dengan hadirnya Duta Rumah Belajar maka pemanfaatan portal Rumah Belajar akan lebih optimal dan efektif. Program Duta Rumah Belajar telah berlangsung sejak tahun 2017 dan telah terpilih sebanyak 102 Duta Rumah Belajar mewakili provinsi masing-masing.

Duta Rumah Belajar dalam tugasnya membantu Pustekkom khususnya portal Rumah Belajar dalam mensosialisasikan dan mendiseminasikan segala fitur yang ada di Rumah Belajar kepada rekan sesama guru yang ada di daerahnya maupun ke dalam komunitas guru tersebut. Duta Rumah Belajar akan dapat menjadi solusi bagi pendayagunaan TIK ke dalam pembelajaran khususnya pemanfaatan portal Rumah Belajar. Oleh karena itu, untuk untuk mencatat pelaksanaan tugas Duta Rumah Belajar di lapangan dibuatlah laporan ini.

 

B. Dasar Hukum

Penyusunan laporan Duta Rumah Belajar ini berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 2. Undang-Undang Guru Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

4. Permendikbud Nomor 99 tahun 2013 tentang Tata kelola TIK di Lingkungan Kemendikbud.

5. Permendikbud Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 s.d. 2019.

7. Rencana Strategis Pustekkom Kemendikbud Tahun 2015 s.d. 2019

8. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 09 Tahun 2018 Ke Gubernur, Bupati, Walikota tentang Pemanfaatan Rumah Belajar.

9. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2018 ke Unit-unit Utama di Lingkungan Kemendikbud tentang Pemanfaatan Rumah Belajar.

 

 

C. Maksud dan Tujuan

Maksud penyusunan laporan aktivitas Duta Rumah Belajar adalah:

1.  sebagai panduan bagi Pustekkom Kemdikbud, Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan dalam mengelola Duta Rumah Belajar;

2.  sebagai evaluasi bagi para Duta Rumah Belajar dalam melaksanakan tugas sebagai Duta Rumah Belajar di lapangan;

3.  sebagai bahan komunikasi, informasi dan edukasi bagi para Duta Rumah Belajar dengan stakeholder di daerah.

  

 

 

 

BAB II

PELAKSANAAN TUGAS DUTA RUMAH BELAJAR

 

A. Raden Roro Martiningsih, S.Pd., M.Pd. Telah Memenuhi Syarat Menjadi Duta Rumah Belajar

1. Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru di SMP Muhammadiyah 1 Surabaya dibuktikan dengan SK {impinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya Nomor 855/KEP/III.O/D/2018 tentang Pengangkatan dan Penrtapan Guru Tetap SMP Muhammadiyah 1 Surabaya

2. Mengajar matematika di SMP Muhammadiyah 1 Surabaya dibuktikan dengan SK Kepala SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Kecamatan Simokerto Surabaya No. 188.4/120/191/2019

3. Menerima SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 4587/12.1/KP/2017

4. Menandatangani perjanjian kerja antara Duta Rumah Belajar dengan Kepala Pustekkom Kemdikbud. 
























 

8 comments: