BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Kemdikbud)
sejak tahun 2011 telah mengembangkan portal pembelajaran Rumah Belajar yang
berisikan konten-konten pembelajaran dan aplikasi e-pembelajaran untuk siswa,
guru dan masyarakat umum. Dengan kata lain, portal Rumah Belajar merupakan
portal pembelajaran resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan alamat
url http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal Rumah Belajar menyediakan fasilitas
Sumber Belajar, Kelas Maya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Kurikulum
2013, dan Jelajah Luar Angkasa.Portal Rumah Belajar telah dimanfaatkan secara
luas di seluruh Indonesia baik oleh guru, siswa dan komunitas.
Fitur-fitur yang tersedia di portal Rumah Belajar
antara lain, yaitu: sumber belajar, Buku Sekolah Elektronik (BSE), bank soal,
laboratorium maya, peta budaya, wahana jelajah angkasa, pengembangan
keprofesian berkelanjutan, dan kelas maya. Selain fitur utama terdapat juga
konten-konten terbaru serta fitur-fitur pendukung seperti karya komunitas
(materi pembelajaran dari komunitas), karya guru (pembelajaran dari guru), dan
karya bahasa dan sastra (pustaka bahasa dan sastra). Seiring dengan tingginya
jumlah sekolah dan guru yang ingin memanfaatkan Portal Rumah Belajar namun
tidak semuanya dapat dilayani oleh karena itu Pustekkom mengembangkan program
Duta Rumah Belajar yang dapat menjadi solusi bagi sekolah, guru, siswa dan
masyarakat yang ingin memanfaatkan portal Rumah Belajar.
Duta Rumah Belajar adalah orang yang akan
menggerakkan unsur-unsur lain yang diperlukan dalam meningkatkan pemanfaatan
teknologi dalam pembelajaran khususnya pemanfaatan fitur-fitur yang ada dalam
rumah belajar. Duta Rumah Belajar diharapkan akan menjadi mesin pengerak utama
yang akan mampu membangun budaya pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran di
sekolahsekolah untuk guru dan komunitas. Dengan hadirnya Duta Rumah Belajar
maka pemanfaatan portal Rumah Belajar akan lebih optimal dan efektif. Program
Duta Rumah Belajar telah berlangsung sejak tahun 2017 dan telah terpilih
sebanyak 102 Duta Rumah Belajar mewakili provinsi masing-masing.
Duta Rumah Belajar dalam tugasnya membantu
Pustekkom khususnya portal Rumah Belajar dalam mensosialisasikan dan mendiseminasikan
segala fitur yang ada di Rumah Belajar kepada rekan sesama guru yang ada di
daerahnya maupun ke dalam komunitas guru tersebut. Duta Rumah Belajar akan
dapat menjadi solusi bagi pendayagunaan TIK ke dalam pembelajaran khususnya
pemanfaatan portal Rumah Belajar. Oleh karena itu, untuk untuk mencatat pelaksanaan tugas Duta Rumah Belajar di lapangan dibuatlah laporan ini.
B. Dasar Hukum
Penyusunan laporan Duta Rumah
Belajar ini berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Guru Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
4. Permendikbud Nomor 99 tahun 2013 tentang Tata
kelola TIK di Lingkungan Kemendikbud.
5. Permendikbud Nomor 11 tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2015 s.d. 2019.
7. Rencana Strategis Pustekkom Kemendikbud Tahun
2015 s.d. 2019
8. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 09 Tahun 2018 Ke Gubernur, Bupati, Walikota tentang Pemanfaatan Rumah
Belajar.
9. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 10 Tahun 2018 ke Unit-unit Utama di Lingkungan Kemendikbud tentang
Pemanfaatan Rumah Belajar.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan laporan aktivitas Duta Rumah Belajar adalah:
1. sebagai panduan bagi Pustekkom Kemdikbud, Dinas
pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan dalam mengelola
Duta Rumah Belajar;
2. sebagai evaluasi bagi para Duta Rumah Belajar dalam
melaksanakan tugas sebagai Duta Rumah Belajar di lapangan;
3. sebagai bahan komunikasi, informasi dan edukasi
bagi para Duta Rumah Belajar dengan stakeholder di daerah.
BAB II
PELAKSANAAN TUGAS DUTA RUMAH BELAJAR
A. Raden Roro Martiningsih, S.Pd., M.Pd. Telah
Memenuhi Syarat Menjadi Duta Rumah Belajar
1. Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru di
SMP Muhammadiyah 1 Surabaya dibuktikan dengan SK {impinan Daerah Muhammadiyah
Kota Surabaya Nomor 855/KEP/III.O/D/2018 tentang Pengangkatan dan Penrtapan
Guru Tetap SMP Muhammadiyah 1 Surabaya
2. Mengajar matematika di SMP Muhammadiyah 1
Surabaya dibuktikan dengan SK Kepala SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Kecamatan
Simokerto Surabaya No. 188.4/120/191/2019
3. Menerima SK dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan No 4587/12.1/KP/2017
4. Menandatangani perjanjian kerja antara Duta
Rumah Belajar dengan Kepala Pustekkom Kemdikbud.
Keren Mbak Dutaku sing ayu...
ReplyDeleteMakasih sdh memberikan referensi u membuat laporan kegiatan...
Sukses selalu ya Mbak Duta favorite aku...
terima kasih kakak sayang
Deleteso sweet ibu
ReplyDeleteterima kasih kakak sayang
DeleteMenginspirasi sekali bunda ini
ReplyDeleteTerima kasih kakak sayang
DeleteKeren Ibu, Sangat Menginspirasi kami semua, terimakasih sudah berbagi.
ReplyDeletesami sami mas Bayu, so sweet
Delete